Keutamaan dan Hukum Qurban

Arti Qurban menurut Imam Jauhari RL menukil dari Al-Ashmui bersal dari kata Adlhiyah atau idlhiyah dalam bentuk jamak adlha yang berarti dhuha atau siang. disebut demikian karena waktu penyembelihannya diwaktu mulai siang. Definisi menurut Istilah adalah Hewan yang disembelih pada hari nahr9iedul adlha0 dalam rangka taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya Qurban adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma; para Ulama'.
Diantaranya dalam Al Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2: " Maka dirikankanlah Sholat karena Tuhannmu dan sembelihlah hewan Qurban".

Komentar